SURAT TERBUKA UNTUK KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, JENDERAL POLISI SUYUDI ARIO SETO
@SuyudiArioSeto
Tentang Penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
Bapak Kapolri yg saya hormati,
Saya menulis surat ini sebagai warga negara yg masih menaruh harapan besar pada institusi yg Bapak pimpin. Baru sebulan Bapak memegang amanah ini. Justru karena itu, saya berharap surat ini sampai kepada Bapak sebagai pengingat sejak awal: bahwa wibawa polisi tidak lahir dari laras senjata, melainkan dari rasa aman yg dirasakan rakyat paling lemah, termasuk anak-anak perempuan yg sedang tidur di asramanya.
Pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, aparat gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Desa Laban, Mojolaban. Menurut kronologi resmi yg disampaikan pengurus pondok melalui surat edaran tertanggal 29 Oktober 2026, inilah yg dialami para santriwati dan ustadzah:
1. Sekitar pukul 03.20 WIB, pintu pondok didobrak saat para santriwati masih tertidur. Mereka ditarik keluar dan ditodong laras panjang dalam keadaan belum mengenakan jilbab dan pakaian yg semestinya.
2. Seorang santriwati yg sendirian di ruang belakang disuruh tiarap, tubuhnya dibolak-balik, wajahnya dicengkeram, lalu dibentak berulang kali dengan pertanyaan apakah ia laki-laki atau perempuan, sambil diminta memperlihatkan rambutnya di bawah todongan senjata.
3. Para santriwati, termasuk anak di bawah umur, diinterogasi di Polsek Mojolaban lalu Polres Sukoharjo tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum. Mereka sempat menahan lapar berjam-jam sebelum diberi makan.
4. Dua balita anak ustadzah ikut terdampak. Seorang anak usia 5 tahun sempat terpisah dan baru ditemukan serta diantar warga ke rumah kakeknya.
5. Menurut pengurus, uang, emas, sepeda motor, telepon genggam, komputer, serta perlengkapan panahan dan drone untuk ekstrakurikuler disita dengan nilai sekitar Rp50 juta, tanpa surat penyitaan yg diterima pemilik barang hingga surat edaran itu ditulis.
Saya juga telah membaca keterangan Kapolres Sukoharjo kepada media, bahwa penggeledahan ini bagian dari penyidikan kasus pembakaran sebuah warung, bahwa mereka yg diamankan berstatus saksi, dan bahwa semuanya telah dipulangkan. Keterangan itu justru menambah pertanyaan saya: jika mereka hanya saksi, mengapa anak-anak perempuan diperlakukan seperti tersangka teroris yg paling berbahaya?
Saya tidak berada di lokasi malam itu, dan saya tidak meminta Bapak menerima begitu saja satu versi cerita. Yg saya minta adalah agar setiap pengakuan di atas diperiksa secara jujur, terbuka, dan oleh pihak yg independen.
Bapak Kapolri,
Bayangkan mereka adalah putri Bapak sendiri. Terbangun oleh suara pintu didobrak, belum sempat menutup aurat, lalu melihat moncong senjata di depan wajahnya. Bagi seorang muslimah, auratnya adalah kehormatannya. Bagi seorang anak, malam itu bisa menjadi luka yg ia bawa seumur hidup. Trauma seperti ini tidak ikut pulang bersama surat pemulangan.
Saya tidak membela siapa pun yg bersalah. Jika ada pelaku pembakaran, silakan diusut tuntas dan dihukum seadil-adilnya. Penegakan hukum adalah tugas mulia. Namun hukum yg ditegakkan dengan melanggar hukum hanya akan melahirkan ketidakpercayaan baru. Undang-undang kita sendiri mewajibkan penggeledahan disertai surat perintah, penyitaan disertai berita acara, dan anak yg berhadapan dengan hukum didampingi orang tua atau pendamping. Perempuan semestinya diperiksa oleh polisi wanita, dengan menjaga martabatnya.
[BERSAMBUNG]