Pasal 186 UU Nomor 13 Tahun 2003
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus
juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak
pidana pelanggaran
#pengacarakokojosephirianto