Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pada Selasa (6/10). Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat penyetaraan, seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran. Namun, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Penasaran dengan berita selengkapnya?
#Courtizen bisa cek pada tautan berikut ya:
youtube.com/watch?v=NKpIEi8aโฆ
#MengawalKonstitusi
#SalamKonstitusi
#MKRI
#PHPU2024