dari awal pencalonan gibran sbg wapres aja sebenernya udah nunjukin gimana konstitusi dirusak, dan aturan diubah. terus sekarang makin ditunjukin lagi ada persoalan serius soal administrasi pencalonannya.
kalo cacat administrasi yang sifatnya fundamental aja bisa dianggap sepele, terus sebenernya hukum dibuat untuk apa?
kasus ini bukan cuma soal gibran aja sih, tapi juga memperlihatkan betapa buruknya penegakan hukum di indonesia. aturannya bisa ditafsirkan dan diperlakukan berbeda tergantung siapa yang berkepentingan.
MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi gibran dari posisi wapres.
baca deh! mahkamah gak nemuin dokumen yang nunjukin gibran telah menamatkan sekolah di luar negeri yang setara SMA. tau gak adanya dokumen apa? certificate of attendance alias ABSENSI. WAPRES GAK PUNYA IJAZAH ANJIR.
gugatan pemohon dianggap udah melewati tenggat waktu dari batas pengajuan perkara perselisihan hasil pemilu.
brengsek, di luar sana banyak yang beneran punya ijazah, beneran sekolah, tapi nganggur. sementara gibran jadi wapres. sialan.